You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mendana Raya
Desa Mendana Raya

Kes Keruak, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Mendana Raya Email : [email protected] Pembuatan KIA, Akta Kelahiran, E KTP, Akta Kematian kini bisa di Kantor Desa Lindungi Diri Dan Orang Sekitar Anda Gunakan Maskermu Sekarang - Bersama Lawan COVID-19

Tugas Pokok dan Fungsi BPD

Hunaifi Afifuddin Adnan 01 Desember 2019 Dibaca 1.018 Kali

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa

 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
 
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
 
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
 
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 
  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD .
 
 

"Hai...aku syamsul
Syamsul hakim 29 September 2023
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,071,511,571 Rp1,125,351,848
95.22%
Belanja
Rp1,013,861,848 Rp1,120,351,848
90.49%
Pembiayaan
Rp0 Rp-5,000,000
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp16,500,000 Rp16,500,000
100%
Dana Desa
Rp689,056,000 Rp689,056,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp13,500,000 Rp36,836,734
36.65%
Alokasi Dana Desa
Rp352,332,254 Rp382,835,797
92.03%
Bunga Bank
Rp123,317 Rp123,317
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp671,227,848 Rp671,227,848
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp169,841,600 Rp169,841,600
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp44,471,000 Rp44,471,000
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp56,321,400 Rp162,811,400
34.59%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,000,000 Rp72,000,000
100%