You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mendana Raya
Desa Mendana Raya

Kes Keruak, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Mendana Raya Email : [email protected] Pembuatan KIA, Akta Kelahiran, E KTP, Akta Kematian kini bisa di Kantor Desa Lindungi Diri Dan Orang Sekitar Anda Gunakan Maskermu Sekarang - Bersama Lawan COVID-19

Artikel Terkini

Indeks
Pembagian Masker
Pembagian Masker

Satuan Tugas SATGAS COVID19 Desa Mendana Raya membagikan Masker Kepada Warga Masyarakat Desa Mendana Raya sebagai salah satu upaya dan dukungan pada program pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran wabah Covid19.

  • 20 April 2020
  • Hunaifi Afifuddin Adnan
  • Berita Desa
Peraturan Desa
Peraturan Desa

Peraturan Desa Mendana Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

  • 08 April 2020
  • Hunaifi Afifuddin Adnan
Pola Asuh Anak
Pola Asuh Anak

Hallo Mom….tetap semangat ya hari ini. Artikel  psikologi kali ini kita akan membahas tentang pola asuh orang tua ya mom… Keluarga adalah tempat yang paling pertama dan paling dekat dengan anak. Dimana anak melihat dunia, belajar tentang lingkungan sosial. Anak-anak memulai

  • 22 Januari 2020
  • Hunaifi Afifuddin Adnan
  • Berita Desa
Kunjungan Kerja DPRD Kab. Lombok Timur Komisi III Ke Desa Mendana Raya
Kunjungan Kerja DPRD Kab. Lombok Timur Komisi III Ke Desa Mendana Raya

Kunjungan Kerja ini

  • 17 Januari 2020
  • Hunaifi Afifuddin Adnan
  • Berita Desa
Panduan Layanan Mandiri
Panduan Layanan Mandiri

Untuk mendapatkan PIN layanan mandiri warga cukup membawa E-KTP/Suket Asli (bukan photocopy) dan Nomor Hp yang aktif agar warga dapat mengakses informasi pada website resmi Pemerintah Desa Mendana Raya, setelah mendapatkan PIN warga dapat melihat Data Kependudukannya secara kesulurhan. apabila warga

  • 11 Desember 2019
  • Hunaifi Afifuddin Adnan
  • Panduan Layanan Desa
Tugas Pokok dan Fungsi BPD
Tugas Pokok dan Fungsi BPD

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa.    Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor

  • 01 Desember 2019
  • Hunaifi Afifuddin Adnan

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,071,511,571 Rp1,125,351,848
95.22%
Belanja
Rp1,013,861,848 Rp1,120,351,848
90.49%
Pembiayaan
Rp0 Rp-5,000,000
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp16,500,000 Rp16,500,000
100%
Dana Desa
Rp689,056,000 Rp689,056,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp13,500,000 Rp36,836,734
36.65%
Alokasi Dana Desa
Rp352,332,254 Rp382,835,797
92.03%
Bunga Bank
Rp123,317 Rp123,317
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp671,227,848 Rp671,227,848
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp169,841,600 Rp169,841,600
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp44,471,000 Rp44,471,000
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp56,321,400 Rp162,811,400
34.59%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,000,000 Rp72,000,000
100%